Melanggar dokumen Keimigrasian

26 WNA Afrika Terlibat Cyber Crime Ditangkap 

26 WNA Afrika pelaku kejahatan dunia maya

TANGERANG---(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Imigrasi Klas I Tangerang, mengamankan 26 warga negara asing asal Afrika, yang diduga datang ke Indonesia dengan menyalahi prosedur keimigrasian. Bahkan beberapa di antaranya disinyalir melakukan kejahatan di dunia maya. "Ada 26 WN asal Afrika, kami amankan di tempat berbeda di sejumlah apartemen di Tangerang, mereka secara nyata melanggar dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman, Senin (24/6).

Dia menerangkan, pengungkapan WNA tanpa dokumen imigrasi resmi ini bermula dari laporan pengelola apartemen Great Western GWR yang merasa terganggu dengan aktivitas para WNA asal Afrika tersebut. Selanjutnya, dari laporan itu, petugas Imigrasi Tangerang, mengamankan beberapa WNA di sejumlah apartemen di kawasan Cikokol, Karang Tengah dan sebuah mess di Tangerang. "Di Apertemen Cikokol ada 14 yang kami amankan pada beberapa kamar berbeda. Apartemen mess di Karang Tengah, didapati 2 orang. Keesokan harinya di apartemen yang sama diamankan 5 orang lagi dan di Perumahan Serpong Lagoon 5 orang. Sehingga total 26 orang," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya ternyata dari 26 orang yang diamankan tersebut hanya 10 orang yang memiliki passpor resmi, sisanya sudah habis dari tahun 2014. Selain itu, Herman menerangkan, ada sejumlah WNA yang disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime. "Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook, dengan meminta sejumlah uang. Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," tutur Herman Lukman.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar